Senin, 28 Desember 2009

Lokakarya Kelembagaan Rumah KPR di Indonesia

Menteri Negara perumahan rakyat Mohammad Yusuf Asy’ari membuka Lokakarya evaluasi Kelembagaan Bidang Perumahan dan Permukiman Wilayah Tengah yang dilaksanakan oleh Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I) di Balikpapan (13/12). Dalam sambutannya menghimbau setiap daerah baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi harus membentuk lembaga yang menangani perumahan rakyat. Lembaga perumahan tersebut dapat berbentuk Dinas, Badan atau bergabung dengan instansi yang ada di daerah.  “Dengan adanya kelembagaan di daerah diharapkan pembangunan perumahan dan masyarakat menengah ke bawah akan lebih terkoordinir, terutama kesesuaian dengan tata ruang daerah, sarana dan prasarana, termasuk listrik, air minum dan jalan. Selain itu mengenai aspek koordinasi dan penganggaran akan singkron dengan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat. Sehingga lembaga atau instansi di daerah menjadi sangat penting sebagai ujung tombak pembangunan perumahan akan benar-benar memperhatikan aspek perumahan layak huni yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan daerah setempat”, demikian dikatakan menteri Yusuf Asy’ari.

Selanjutnya, tantangan pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia menghadapi tantangan dan kendala yang tidak ringan. Berdasarkan analisis statistik pertumbuhan penduduk dan rumah tangga, diperkirakan laju kebutuhan perumahan di Indonesia setiap tahunnya rata-rata sebesar 800.000 unit, jumlah tersebut belum termasuk kebutuhan rumah akibat kekurangan atau defisit rumah (backlog) yang belum terpenuhi hingga akhir tahun 2003 yang masih mencapai 5,93 juta unit (9,43% dari jumlah rumah yang ada). Kondisi ini diperburuk dengan terdapatnya 14,5 juta unit rumah (28,22% dari rumah yang ada) kualitasnya tidak layak huni tersebar pada 10.065 lokasi permukiman kumuh dengan luas keseluruhan 47.393 hektar yang dihuni oleh tidak kurang dari 17,2 juta jiwa.
“Kita juga bersyukur daerah-daerah yang sudah memiliki Dinas, maupun instansi yang ada dalam menangani perumahan, meskipun masih bergabung dengan instansi lainya. Kecuali DKI Jakarta yang sudah memiliki Dinas Perumahan Rakyat”, katanya.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 telah mengamanatkan bahwa “setiap orang behak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, demikian di katakana Menteri Yusuf Asy’ari.


Pelaksanaan Lokakarya dimaksudkan untuk mencari dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan strategis pembangunan perumahan dan permukiman yang diarahkan dengan memperioritaskan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak huni, serta meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan permukiman secara terencana, bertahap dan berkelanjutan. Untuk itu perlu adanya peningkatan keterpaduan dan sinergi multisektoral, yang mengedepankan upaya kemampuan para pelaku pembangunan, melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang terdesentralisasi.
Sementara itu, Gubernur Kaltim dalam sambutanya tertulis yang di bacakan Kepala Dinas PU Prov Kaltim yang diwakili Ir.Dadang mengatakan “Kebutuhan perumahan merupakan kebutuhan primer, sealin sandang dan pangan. Setiap orang memerlukan rumah yang sehat dan layak huni tidak hanya sekadar tempat berlindung, tapi juga sebagai tempat pendidikan guna membentuk sumber daya manusia keluarga Indonesia di masa depan”.


Hasil lokakarya diharapkan memperoleh kesepakatan dalam meningkatkan dan mengatasi permaslahan pembangunan perumahan di Indonesia khususnya pembangunan perumahan di wilayah Tengah Indonesia, termasuk penyelesain permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan, kata Menteri Yusuf Asy’ari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri komentar dan opini tentang Rumah Dijual atau info ingin Jual Rumah disini